Bahas RUU Daerah Kepulauan, Wagub dan Ketua DPRD Maluku Angkat Bicara
- admin

Ambon, Media Center Maluku – Dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI, di Kantor Gubernur Maluku pada Selasa (25/1/2022) yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, turut dibahas terkait dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menyampaikan, untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, masyarakat harus turut dipanggil untuk membahas hal tersebut, karena masyarakat setempat lebih memahami situasi daerahnya, dan apa yang dibutuhkan.
“RUU Daerah Kepulauan harus ditegaskan mengenai hak wilayah laut, dengan pengakuan dari masyarakat adat”, kata Wagub.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury menjelaskan bahwa, Undang-Undang Daerah Kepulauan itu penting untuk memformulasikan Pendapatan Asli Daerah, atau paling tidak dirinya menambahkan bahwa, harus turut dipertimbangkan luas daerah laut, apalagi 5 daerah di Provinsi Maluku ini masuk dalam kategori Miskin Ekstrim, dan hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Pusat untuk dikaji lebih lanjut.
Sementara itu, Hendrik Lewerissa selaku perwakilan Badan Legislasi DPR RI, mengatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini merupakan Usul Inisiatif dari DPD RI, dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022.
Lewerissa berharap, jika nantinya panitia khusus telah terbentuk dan segera dilengkapi komposisi oleh semua fraksi di DPR, maka panitia khusus dapat bekerja sebagaimana mestinya dan diharapkan nantinya bisa menyempurnakan RUU Daerah Kepulauan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. (*)