DINAS P3A PROVINSI MALUKU GELAR SOSIALISASI RANP3AKS 2020 – 2024
- admin

Ambon, Media Center – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Provinsi Maluku (Promal) gelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RANP3AKS) Tahun 2020-2024, bertempat di lantai 2, Aru Meeting SwisBell Hotel, Rabu (23/6/2021).
Kegiatan sosialisasi RANP3AKS dalam rangka Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku menghadirkan empat narasuber yaitu Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Maluku.
Kepala Dinas P3A Promal, Dra. Halimah T. Soamolle,M.Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayan Perempuan dan Anak dalam konflik sosial (RANP3AKS) tahun 2020-2024 ini akan menjadi instrumen yang dapat menguatkan kinerja lintas OPD terkait berbagai lembaga negara maupun stakeholder dalam mendorong upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan maupun anak dalam penanganan konflik sosial di Promal sehingga dapat mempercepat pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) P3AKS di Maluku.

Lebih lanjut Soamolle mengatakan bahwa maluku telah membentuk pokja P3AKS dengan keputusan gubernur maluku sejak bulan juni 2019 dan akan diimplementasikan dengan pembentukan RAD 2020 – 2024 serta persiapan pelantikan bagi pokja P3AKS.
“Kami sangat mengharapkan kiranya kementerian PPPA RI Deputi Bidang PHP bersama Tim Jaringan Aksi Muslim Asia (AMAN) Indonesia dapat melaksanakan pelatihan bagi Anggota Pokja P3AKS di Provinsi Maluku”, Tutur Soamolle.
Di kesempatan berikutnya, Country Representative Aman Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah dalam sambutannya menyatakan bahwa RANP3AKS adalah komitmen Indonesia pada agenda global perempuan, perdamaian dan keamanan.
“Global sudah lama mengeluarkan resolusi 325 tentang perempuan, perdamaian dan keamanan yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB karena melihat banyak Negara-negara berkonflik di dunia ini melupakan yang pertama korban kekerasan seksual pada saat konflik, itu tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM, yang kedua tidak mengakui peran perempuan yang berkontribusi pada rekonsiliasi dan juga pada pembangunan perdamaian, ketiga kecilnya partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik”, ungkap kholifah.
Kholifah juga menjelaskan bahwa Indonesia mungkin lebih maju dari Negara yang lain karena sudah punya UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang dijadikan payung hukum ditingkat nasional agar RAN ini bisa dijalankan dan tentu saja, ini akan dijalankan di semua Provinsi baik yang pernah mengalami konflik maupun yang tidak karena ada elemen pencegahan intoleransi, pencegahan konflik yang jumlahnya jauh lebih besar dan lebih penting.

“Untuk Maluku sangat relevan sekali, karena maluku pernah mengalami konflik kerusuhan, disamping itu, banyak pula inisiatif dari masyarakat untuk berkontribusi pada penyelesaian konflik maka RANP3AKS ini akan menjadi landasan yang sangat penting untuk Pemerintah Promal menjaga agar segala upaya pencegahan konflik itu melibatkan perempuan, perlu juga sebuah kebijakan secara tegas melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi berbagai macam konflik yang ada”. Pinta Kholifa
Kegiatan Sosialisasi RANP3AKS yang dilaksanakan secara online maupun offline ini diikuti oleh 42 peserta terdiri dari Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Promal dan Lembaga Masyarakat. (jr)