Gubernur Maluku Hadiri RDP DPD RI, Tegaskan Perjuangan untuk Daerah Kepulauan
- admin
- No Comments

Jakarta, Media Center Maluku – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai 2 Gedung B DPD RI, Rabu (5/11/2025).

Rapat ini membahas RUU tentang Daerah Kepulauan yang menjadi salah satu RUU usulan DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Dalam paparannya, Gubernur Lewerissa yang hadir bersama Tim Ahli Gubernur dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas komitmen dan konsistensinya memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan agar terus masuk dalam agenda legislasi nasional.

“Kami mengajak Pemerintah Pusat untuk merenungkan kembali perjalanan sejarah bangsa. Pada tahun 1957, melalui Deklarasi Juanda, Indonesia memperjuangkan pengakuan internasional terhadap karakteristik negara kepulauan yang berbeda dengan negara kontinental,” ujar Lewerissa.
Ia menjelaskan, sebelum adanya Deklarasi Juanda, laut teritorial Indonesia hanya diukur sejauh 3 mil dari garis pantai terluar setiap pulau, sehingga perairan di antara pulau-pulau seperti Bali dan Sumba, Maluku, Ambon dan Buru, serta Seram dan Banda termasuk dalam laut internasional.
Melalui perjuangan diplomasi Indonesia di forum internasional, laut di antara pulau-pulau akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara, dengan batas teritorial diukur 12 mil dari garis terluar pulau.
“Dengan demikian, laut di antara pulau-pulau bukan lagi laut internasional, melainkan menjadi laut pedalaman Indonesia,” tegasnya.

Gubernur Lewerissa menegaskan, pemerintah daerah kepulauan menghadapi tantangan berbeda dibandingkan daerah kontinental, sehingga diperlukan kebijakan nasional yang memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan.
“Kalau Pemerintah Pusat memperlakukan kami sama seperti daerah kontinental, maka akan sulit bagi provinsi kepulauan untuk mempercepat pembangunan dan sejajar dengan provinsi lain,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih adil bagi daerah kepulauan.
“DAU seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik wilayah serta rentang kendali pemerintahan. Tanpa perhitungan tersebut, dana yang dialokasikan tidak akan cukup bagi daerah kepulauan,” papar Lewerissa.
Menutup paparannya, Gubernur Maluku menyampaikan beberapa masukan, termasuk perlunya pengkajian ulang terhadap substansi RUU Daerah Kepulauan, agar RUU ini menjadi landasan hukum yang kuat, visioner, dan berkeadilan sosial bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia. (Diskominfo Maluku)