Gubernur Maluku Tegaskan Dukungan terhadap RUU Daerah Khusus Kepulauan, Harap Rampung 2026

WhatsApp Image 2026-07-20 at 2.07.50 PM

Ambon, Media Center Maluku – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends bersama jajaran, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, Anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi vertikal.

Dalam arahannya, Gubernur Maluku yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK) menyampaikan tiga isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU tersebut, yakni nomenklatur rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, dan penguatan kewenangan daerah kepulauan.

Terkait nomenklatur, Gubernur menyampaikan bahwa mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki penggunaan istilah “Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan”. Menurutnya, penambahan kata “khusus” merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik dan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya.

Mengenai Dana Khusus Kepulauan, Gubernur menjelaskan bahwa substansi tersebut telah diatur dalam rancangan undang-undang. Dana tersebut merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna mendukung konektivitas wilayah kepulauan.

Sementara terkait kewenangan, Gubernur menilai RUU tersebut telah memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penguatan kewenangan merupakan salah satu substansi penting yang perlu diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola potensi serta menjawab tantangan pembangunan.

Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari substansi RUU secara menyeluruh karena dinilai telah mengakomodasi berbagai aspirasi daerah kepulauan. Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat dirampungkan pada 2026 dan segera disahkan menjadi Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menyampaikan, kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Maluku bertujuan menghimpun masukan, usulan, dan rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang menjunjung prinsip meaningful participation.

Menurutnya, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi karena memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda. Oleh karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mendukung pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan konektivitas antarwilayah, serta perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal. (Diskominfo Maluku)

Views: 22
Skip to content