Kota Ambon Memasuki Hari Pertama PSBB Transisi Ke-17

beritayustisi3

Ambon, Media Center – Memasuki  PSBB Transisi Ke-17, Kota Ambon masih tetap dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, yang kali ini berpusat pada kawasan Lampu Lima, tepatnya di bawah Jembatan Merah Putih. (01/03/21),

Dalam operasi tersebut terdapat 18 pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga dikenakan sanksi sosial maupun administrasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon.

Dalam wawancaranya Richard Luhukay, selaku Koordinator Bidang Tempat Dan Fasilitas Umum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan PSBB Transisi ke-17 ini direncanakan akan ada pemberlakuan kebijakan baru, yaitu Rapid Test Antigen on The Spot, namun untuk saat ini Satgas masih menerapkan pemberian sanksi dan pemeriksaan suhu menggunakan Thermo Scan.

Ia menambahkan bahwa satgas akan berupaya semaksimal mungkin agar Kota Ambon masuk zona kuning atau bahkan zona hijau.

Dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, pelanggaran didominasi oleh moda transportasi luar Kota Ambon yang tidak menaati anjuran pemerintah untuk memuat kapasitas penumpang hanya 50%, selain itu juga ada pelanggar dari pengguna jalan baik roda 2, roda 4, maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.

Luhukay mengatakan bahwa, sampai saat ini  dalam masa PSBB Transisi Ke-17, secara umum masyarakat sudah mengetahui langkah-langkah yang di ambil oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, sehingga ia berharap seluruh stakeholder yang beraktifitas di Kota Ambon, dapat mematuhi aturan maupun kebijakan yang berlaku, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*BJP)

Views: 2
Skip to content