Pelantikan PB AMKAY, Gubernur Harap Dapat Perkuat Sinergi dan Semangat Kebersamaan
- admin

Ambon, Media Center Maluku – Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail yang diwakili Assisten III Setda Maluku Habiba Saimima, melantik Pengurus Besar (PB) AMKAY Provinsi Maluku masa bakti 2021 – 2025, Sabtu (26/02/2022) di Auditorium Universitas Pattimura (Unpatti).
Pelantikan PB AMKAY, dirangkai dengan Rapat Kerja (Raker) bertajuk Melalui Pelantikan dan Rapat Kerja Kita Jadikan Pancasila dan Hukum Larvul Ggabal Sebagai Pijakan Hidup Orang Basudara di Maluku. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Forkopimda Maluku dan Kota Ambon, para tokoh dan sesepuh masyarakat Kei, serta ratusan warga Ambon asal Kei.
Diketahui, PB AMKAY masa bakti 2021 – 2025 diketuai Derek Rahangiar dengan Sekretaris Ismail Borut. Di barisan Dewan Pembina, ada nama antara lain Jefry A. Rahawarin, Roem Ohoirat dan Alex Retraubun, sedangkan di Dewan Penasehat, antara lain Zainal Abidin Rengifurwarin, Richard Rahakbauw dan Sauda Tethol.
Gubernur Murad dalam sambutan tertulis yang dibacakan usai Assisten III Habiba Saimima mengakui, pelantikan PB AMKAY memiliki makna tersendiri sebagai bentuk pengakuan atas tanggung jawab yang tersirat dan tersurat.
Olehnya, Gubernur menyatakan mengapresiasi terlaksananya acara pelantikan sebagai momentum mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab berorganisasi, sekaligus meningkatkan silaturahmi di antara sesama warga Kei yang hidup dan menetap di Provinsi Maluku.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya menyambut dengan gembira sekaligus mengucapkan selamat kepada PB AMKAY Pulau Ambon Provinsi Maluku yang baru saja dilantik. Semoga pengurus yang dilantik ini bukan hanya baru dalam kepengurusan, tetapi juga membawa semangat yang baru, energi baru, inovasi-inovasi yang baru, serta selalu amanah dalam mempertahankan eksistensi sebuah organisasi,” kata Gubernur, dikutip Saimima.
Menurutnya, PB AMKAY memerlukan sosok kepemimpinan yang dapat merubah perilaku dan kinerja yang berintelektual tinggi, beretos kerja, kreativitas, serta dinamika yang tinggi yang pada gilirannya mampu memberi pelayanan prima sesuai tugas pokok dan fungsi yang diemban sebagai organisasi kemasyarakatan.
Dikatakan lagi, sebagai organisasi kemasyarakatan, PB AMKAY tidak hanya dituntut melakukan aktivitas secara organisatoris, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap pembangunan sosial kemasyarakatan di daerah, terutama dalam membangun harmoni dan perdamaian di antara masyarakat, sehingga semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh sebab itu, melalui semangat pelantikan dan rapat kerja, Gubernur berharap PB AMKAY Kota Ambon Provinsi Maluku membangun sinergi dan semangat kebersamaan dengan berbagai komponen masyarakat lain yang juga eksis di Provinsi Maluku, sehingga toleransi dan saling hormat menghormati di antara masyarakat yang beraneka ragam terus terjaga dalam semangat hidup orang basudara, sebagaimana tercermin dalam tema “Melalui Pelantikan dan Rapat Kerja Kita Jadikan Pancasila dan Hukum Larvul Ngabal Sebagai Pijakan Hidup Orang Basudara di Maluku”.
Ketua Umum PB AMKAY Maluku Derek Rahangiar menjelaskan, AMKAY merupakan organisasi sosial masyarakat Kei yang bersifat kekeluargaan untuk membina persatuan dan kesatuan antar sesama masyarakat Kei.
AMKAY merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita-cita nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan organisasi, dilakukan beberapa upaya antara lain menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab AMKAY, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap masyarakat Kei.
Selain itu, AMKAY juga fokus pada upaya mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kei, memelihara persatuan dan kesatuan sesama masyarakat Kei di perantauan, serta menjalin persaudaraan dengan segenap warga masyarakat Indonesia.
Dengan dilandasi Jiwa Fangnanan dan Semangat Ain Ni Ain, PB AMKAY Provinsi Maluku resmi terdaftar sebagai ormas atau paguyuban yang berbadan hukum, dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : 2700-00-00/0250/XI/2021.
Sekjen AMKAY Ismail Borut menambahkan, AMKAY didirikan pada 6 September 2021 berdasarakan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2700-00-00/0250/XI/2021.
Secara Hukum AMKAY terdaftar secara sah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolahan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Pemendagri RI No 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan, serta Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dengan dasar hukum inilah Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Derek Rahangiar berhak membentuk kepengurusan Dewan Pengurus Daerah serta Dewan Pengurus Cabang AMKAY Kabupaten/Kota di Maluku serta provinsi lainya di Indonesia. Oleh karena itu Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku tentu memiliki hak secara organisasinya mentertibkan atau membekukan kelompok masyarakat Kei yang mengunakan atribut organisasi AMKAY di Maluku,” demikian Borut. (*)