Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2021 Di Provinsi Maluku
- admin

Ambon, Media Center – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku melaksanakan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (10/06/21) bertempat di halaman gedung Islamic Center Waihaong, Ambon, dengan mengusung Tema “Restorasi Ekosistem (Ecosystem Restoration)”.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap bumi sebagai tempat tinggal kita, menjaga ekosistem agar tetap lestari, serta mengajak masyarakat Desa/Negeri untuk menjaga kebersihan dan estetika pesisir pantai.

Kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2021 ini dihadiri oleh Forkopimda Maluku, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, UPTD Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia di Provinsi Maluku, Tokoh Agama, dan Organisasi Lingkungan Hidup yang ada di Maluku.
Serangkaian kegiatan dilakukan dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup di antaranya Transplantasi Terumbu Karang, Pemasangan Jaring Sampah Pada 5 Muara Sungai Di Teluk Ambon, Penanaman Mangrove & anakan buah sebanyak 1000 anakan, Costal Clean Up, dan Edukasi Terkait Pengelolaan Sampah Kepada Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy C. Siauta saat membacakan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

Selain itu, dalam sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang mengatakan bahwa, “Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2021 menjadi momen penting bagi kita untuk terus menggugah, menumbuhkan, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian publik tentang ekosistem dan pengelolaannya secara optimal.”
“Melalui Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, diharapkan dapat menambah semangat kita untuk senantiasa terus memperbaiki diri dalam berperilaku adil terhadap lingkungan. Karena lingkungan yang sehat membutuhkan dukungan dan keterlibatan para pemangku kepentingan, khususnya di tingkat lokal sehingga masyarakat berdaya dalam mengatur dan mengelola lahan tempat mereka dengan baik. Pemberdayaan masyarakat berkontribusi memajukan solusi lokal dan mendorong partisipasi aktif dalam restorasi ekosistem.” tambahnya. (*)