Rapat Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Provinsi Maluku Tahun 2021

dsg

Ambon, Media Center – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melaksanakan Rapat Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku Tahun 2021, di Swiss-Belhotel Ambon, Kamis (24/6/2021).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Maluku yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang, dan dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Syuryadi Sabirin. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, Kepala Dinas PUPR Kab/Kota Se-Provinsi Maluku, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku, beserta stakeholder lainnya.

Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Kerjasama Kementerian Investasi/BKPM RI, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku.

Laporan Ketua panitia yang dibacakan Abdullah Ramli, disampaikan tujuan dari pelaksanaan Rapat Asistensi yaitu guna mengevaluasi kinerja pelayanan publik khususnya pada pembinaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan Kabupaten/Kota sesuai pasal 352 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 66 PERMENDAGRI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku mengatakan bahwa, dalam menjamin kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, yang terintegrasi secara elektronik dan penyederhanaan seluruh prosedur, maka dimintakan kepada para OPD terkait untuk segera menyiapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebelum tanggal 2 Juli 2021.

Sekda menambahkan, Pemerintah Provinsi sebagai pembina unit penyelenggara PTSP, terus mendorong agar kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten/Kota, lebih ditingkatkan untuk memberikan yang terbaik, kepada dunia usaha di Daerah.

Di tempat yang sama dalam wawancaranya, Syuryadi Sabirin menjelaskan bahwa melaksanakan amanat dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ada poin yang menjelaskan, tentang bagaiamana memberikan kemudahan berinvestasi dan kemudahan untuk mengurus perizinan.

“Untuk sementara Provinsi dan 11 kab/kota sudah menyiapkan draf berupa jenis ijin, nama ijin, dan penjelasan terkait OPD apa,  KBLI apa saja sudah disiapkan, dan agar tidak beda-beda jenisnya untuk 11 kab/kota maka harus diseragamkan jenis dan jumlah ijinnya. Aplikasi OSS itu harus terkoneksi dengan RTRW Tata Ruang, maupun RDTR yang ada di kabupaten/kota.” tambah Sabirin. (bjp/mcmaluku)

Views: 3
Skip to content